35 C
Tangerang Selatan
Jumat, Juni 19, 2026

Maling Hewan Kaki Empat, Pria di Tangerang Ditangkap!

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menangkap seorang pria inisial SMR alias BJ (35). SMR diduga melakukan pencurian dua ekor kambing milik warga.

Kapolsek Tigaraksa Hengki Kurniawan mengatakan, SMR diduga telah melakukan pencurian dua ekor kambing milik korban bernama Taribin (35) pada Rabu (25/5) lalu.

SMR melakukan pencurian di Kampung Parung Goong, Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Unit Reskrim Polsek Tigaraksa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kambing berinisial SMR, warga Kecamatan Jayanti, Tangerang,” kata Hengki dalam keterangannya, Sabtu (28/5).

Hengki menambahkan bahwa pelaku lainnya telah melarikan diri. Namun, kata dia, penyidik telah mengetahui identitasnya dan akan melakukan penangkapan.

Terakhir, Hengki menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil disita pihaknya dari SMR yakni dua ekor kambing dan dua tali plastik warna merah.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Hengki. (BD).

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini