RADARTANGSEL – Polsek Kresek Polresta Tangerang menangkap seorang pria inisial ES asal Kabupaten Serang. ES ditangkap gegara terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging mengatakan, ES diamankan pihaknya di Jalan Raya Kresek, Desa Patrasana Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Selasa (24/5) lalu.
Menurut Osman, penangkapan terhadap ES berdasarkan informasi dari warga bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba, berlanjut dengan mendatangi lokasi tersebut.
“Setelah dilokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu,” terang Osman.
Barang bukti yang didapatkan pada saat penggeledahan yakni dua bungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 0,43 gram dan 0.34 gram.
Kemudian satu bungkus plastik klip bening yang disimpan pada bekas bungkus permen seberat 0,16 gram. Satu unit Handphone merk Oppo dan satu buah Jaket warna abu-abu.
“Setelah didapatkan barang bukti, pelaku dibawa ke Polsek Kresek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ucap Osman Sigalingging dalam keterangannya, Kamis (26/5).
Osman menambahkan, pelaku yang diamankan di Polsek Kresek inisial ES (35) beralamat di Kampung Renged, Desa Renged, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, (Provinsi Banten).
“Dari hasil penangkapan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” jelas Osman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BD)
