RADARTANGSEL – Polsek Mauk Polresta Tangerang menangkap dua pria berinisial AZ dan AN. Keduanya ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik korban KB (38).
Kejadian yang menimpa korban itu terjadi pada Jumat (10/9/2021) lalu di Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono menjelaskan, kejadian berawal ketika korban memarkirkan kendaran Honda Vario Nopol A 6804 VAU di dalam rumah.
Kendaraan tersebut disimpan korban dalam kondisi terkunci stang. Korban pun menyimpan kunci kendaraannya tersebut di samping televisi.
Saat korban tertidur, kata Yono, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, kemudian mengambil satu unit kendaraan Honda Vario.
Tak sampai disitu, para pelaku pun mengambil satu unit handphone merk VIVO Y12 yang sedang di letakkan di samping kepala korban.
Kemudian saat korban terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban terkejut melihat pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
“Korban pun melihat kendaraan serta handphone miliknya telah hilang. Kemudian korban melapor ke Polsek Mauk,” jelas Yono Taryono dalam keterangannya, Kamis (26/5).
Yono menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut pihaknya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta berhasil menangkap kedua tersangka AZ dan ANA pada Kamis (26/5).
Pihaknya menyita barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario, satu buah kunci kontak, satu buah dus Hp, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasat 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara,” tandas Yono. (BD)
