RADARTANGSEL – Tiga pria inisial AF (24), AH (32), AS (26) ditangkap Polisi lantaran ketangkap basah sedang edarkan pil koplo jenis tramadol dan heximer. Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang, Sabtu (14/5).
Kapolres Serang Kota AKBP Yudha Satria mengatakan, ketiga tersangka diamankan pihaknya saat menunggu pembeli serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 760 butir pil hexymer.
“(Termasuk) 160 butir tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp 347 ribu,” ungkap Yudha Satria, dalam keterangannya, Minggu (15/5).
Yudha menambahkan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Meski diamankan dalam waktu yang berdekatan, namun ketiga tersangka dari jaringan yang berbeda. Selain barang bukti pil dan uang, Tim Opsnal juga mengamankan 3 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi,” terang Yudha
Terakhir, Yudha pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pengedar Narkoba. Dia menegaskan, Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.
“Sesuai perintah dari bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai,” pungkasnya. (Iwan).
