28.6 C
Tangerang Selatan
Minggu, Mei 17, 2026

Kejagung Bongkar Korupsi Minyak Goreng, Empat Tersangka Dijebloskan ke Rutan Salemba

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 202 pada Selasa (19/4).

Empat orang itu yakni, inisial IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia. SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). PTS selaku General Manager di bagian General Affair PT. Musim Mas.

Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari akhir tahun 2021 lalu telah terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah,” ungkap Burhanuddin, Selasa (19/4).

Burhanuddin menjelaskan, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yakni mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

“Dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor),” beber Burhanuddin.

Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian perekonomian negara yakni kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Dalam kasus ini, peran tersangka IWW yakni menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan MPT, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan, dan mengajukan permohonan izin PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Sementara, tersangka SM, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG), dan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Tersangka PTS, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin PE PT. Musim Mas, dan Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

“Untuk mempercepat proses penyidikan, empat tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 April 2022 sampai dengan 08 Mei 2022,” jelas Burhanuddin.

Jaksa Agung kembali menegaskan bahwa perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

“Kemudian, ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO,” terangnya.

Terkait dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini apabila adanya kemungkinan Menteri untuk diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami hal tersebut.

“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapapun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” tandas Burhanuddin.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, empat orang yang telah ditetapkan jadi tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Dan swab antigen, dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19,” pungkasnya. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan