RADARTANGSEL – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang ternyata diam-diam bergerak mengungkap kasus kelangkaan minyak goreng dan telah menetapkan tersangka.
Suparji mengatakan bahwa apa yang diungkap hari ini merupakan kado Ramadan dari Kejaksaan untuk bangsa ini.
“Kita patut mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Masyarakat memang resah dengan kelangkaan minyak goreng, yang bisa jadi disebabkan salah satunya karena ulah para tersangka itu,” kata Suparji dalam keterangan tertulis yang diterima radartangselcom, Rabu (20/4).
Suparji memaparkan, ternyata kelangkaan minyak goreng disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurut Suparji, hal inilah yang patut disayangkan masyarakat.
“Keberadaan minyak goreng sebagai suatu kebutuhan dasar masyarakat, harus dijamin, tetapi ternyata terjadi kelangkaan, yang biangnya justru dari para tersangka, ini patut kita sayangkan,” tuturnya.
“Di satu sisi kita apresiasi ketegasan Kejaksaan Agung, namun di sisi lain ini adalah ironi,” sambung Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Menurutnya, pembongkaran kasus minyak goreng tak cukup sampai disini. Bisa jadi, ada aktor-aktor lain yang saat ini masih berkeliaran dan menghirup udara bebas.
Maka, ia mendorong agar kasus ini diungkap. Kejagung perlu menjawab berbagai spekulasi dalam kasus tersebut agar tidak menjadi bola liar.
“Kejaksaan diharapkan terus mengusut kasus ini, apabila ada indikasi pihak lain terkait, harus dibongkar,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 202 pada Selasa (19/4).
Empat orang tersebut yakni, inisial IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia. SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). PTS selaku General Manager di bagian General Affair PT. Musim Mas.
Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari akhir tahun 2021 lalu telah terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.
Berawal dari itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
“Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah,” ungkap Burhanuddin, Selasa (19/4).
