RADARTANGSEL – Tiga pria inisial MM (45), RY (58) dan SP (49) yang merupakan saudara kandung asal Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan Polisi.
Bukannya tanpa sebab, ketiga pria tersebut ditangkap Polisi lantaran kompak melakukan pengeroyokan terhadap korban inisial NB (69), yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengungkapkan, kasus pengeroyokan yang menimpa korban berawal saat salah satu pelaku inisial MM sedang melaksanakan shalat Ashar yang diimami oleh korban NB.
Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian shalat. Namun, kata Yudha, MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP.
Di hari yang sama, saat selesai shalat Magrib, SP sudah menunggu diteras samping pintu masjid yang berlokasi di Desa Singarajan dan langsung menarik baju korban.
Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. Lalu dipukul kembali oleh MM dibagian leher belakang dan bagian punggung sebanyak satu kali.
Setelah itu, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Seusai korban melepaskan cekikan, SP langsung memukul bagian wajah korban.
Yudha menjelaskan, (akibat) kejadian tersebut, korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/3) yang lalu.
“Ketiga pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Selasa (12/4) sekitar pukul 22.00 WIB,” beber Yudha, Jumat (15/4).
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Terakhir, Yudha mengimbau para pihak dapat meredam emosi, terlebih di bulan suci Ramadan untuk menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. (BD)
