28.4 C
Tangerang Selatan
Selasa, Mei 19, 2026

Mantan Kepala Badan Pengelola TWP AD Dijebloskan ke Rutan Pospomad

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), Kolonel VZI (Purn) CW AHY dijebloskan ke ruang tahanan pusat polisi militer angkatan darat (Puspomad).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penahanan dilakukan oleh tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Puspomad dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

“Ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad,” ujar Ketut, dalam keterangan tertulisnya, Selasa ( 29/3)

Ketut mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHY berdasarkan surat keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022.

“Dugaan perkara tindak pidana korupsi dana TWP AD Tahun 2013 sampai dengan 2020 yang dilakukan tersangka CH AHT,” ungkapnya.

Ketut menjelaskan, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang.

“Serta menandatangani perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS,” terangnya.

Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 59 miliar.

Menurut Ketut, tersangka CW AHY diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan