RADARTANGSEL – Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajarannya, Jaksa Agung Muda Intelijen, para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk melakukan kegiatan operasi intelijen untuk mengamankan produk dalam negeri.
“Melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3).
Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
“Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja,” katanya.
Sebelumnya, Jokowi mengakui merasa jengkel karena ada sejumlah barang yang ada di Indonesia diimpor dari luar. Dia juga tidak ingin produk asing seolah-olah dilabeli sebagai barang dalam negeri.
“Saya awasi betul dan minta ke Pak Jaksa Agung, jangan sampai ada barang impor yang dicap produk dalam negeri. Karena sering di marketplace ada yang namanya agregator ngecap-ngecapin,” tutur Jokowi di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, perintah dari Jaksa Agung terkait kegiatan intelijen yustisial ini bukanlah kegiatan penindakan, akan tetapi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket).
“(Untuk) memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola, regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang. Untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produksi dalam negeri,” kata Ketut, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/3).
Ketut menjelaskan, pemerintah tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum seperti negara industri maju seperti China, Amerika, Korea. Menurutnya, masih banyak barang-barang yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi dalam negeri, sehingga masih dibutuhkan impor barang.
“Importir baik yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tentu akan dilindungi,” terang Ketut.
Ketut mengungkapkan, masih banyak importir di lapangan menyalahgunakan ijin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani Kejaksaan seperti impor tekstil, besi dan baja serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan.
“Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif, untuk menekan adanya importir nakal yang tidak saja merugikan negara karena menghindari bea masuk, tapi juga merugikan perekonomian negara karena permainan harga komoditas tertentu,” jelasnya.
Lebih jauh lagi, kata Ketut, bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat / daerah, BUMN / BUMD.
“Sehingga efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi COVID-19,” pungkasnya. (BD)
