27.7 C
Tangerang Selatan
Kamis, Juli 16, 2026

Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Lakukan Penggeledahan Serentak di Empat Kota

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di empat kota, Jumat (4/3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan dan penyitaan itu  berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan.

“Dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan 2021,”  ungkap Ketut Sumedana, melalui keterangannya.

Ketut mengungkapkan, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4 / Pen.Pid.Sus / TPK / 2022 / PN.Bdg tanggal 04 Maret 2022, tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung, yakni.

Rumah milik Leslie Grizian Hermawan beralamat di Jalan Sadewa, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, dan telah disita telepon genggam (handphone) dan 1 box dokumen terkait informasi tekstil.

Rumah Zainal Mutaqin Bin Gunawan, ST. Beralamat di Kopo Mas Regency C, Desa Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone), dan barang bukti lainnya.

Sementara, lanjut Ketut, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN.Mkd tanggal 04 Maret 2022, tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo (Ibu Rumah Tangga) di Perumahan Danurejo Asri, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang.

“Dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik berupa 7 buah flashdisk, 4 buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing,” terang Ketut.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg tanggal 02 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.

“Dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang, dan telah disita berupa barang-barang elektronik,” urai Ketut.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8 / Pen.Pid.Sus / TPK / 111 / 2022 / PN.Jkt.Pst tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan di Kota Jakarta, yaitu terhadap rumah Tjhin Sunardi selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses yang beralamat di Jalan Kebun Jeruk, Kelurahan Mapar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

“Dan telah disita berupa barang-barang elektronik,” beber Ketut.

Menurutnya, barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan.

“Dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan 2021,” pungkasnya. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya EskiÅŸehir escort bayan