26.7 C
Tangerang Selatan
Selasa, Juli 14, 2026

Geger, Seorang Paman di Tangerang Tega Membunuh Keponakan Sendiri

Rekomendasi

RADARTANGSEL- Masyarakat di Balaraja, Kabupaten Tangerang, mendadak dibuat geger dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria inisial JS (31).

Pada tragedi berdarah tersebut, JS dengan sadis tega membunuh seorang pria inisial SM (29) yang notabene masih ada hubungan kekerabatan, yakni keponakannya sendiri.

JS diamankan pihak Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten, di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang (TKP), pada Jumat (25/02) kemarin.

Kapolsek Balaraja, Kompol Herry Fitriyono menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat ihwal kejadian penusukan tersebut, berlanjut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah mendapatkan laporan, piket fungsi Polsek Balaraja mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Pelaku JS berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Herry, Sabtu (26/2).

Herry mengungkapkan, JS membunuh korban SM akibat sakit hati dikarenakan korban kerap kali menagih hutang kepada pelaku dengan tidak sopan. Selaku paman, pelaku merasa tidak pernah dihormati oleh korban.

Selanjutnya, kata Herry, pelaku mendatangi rumah korban dan menendang pintu rumah korban hingga terbuka serta rusak. Lalu pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur dengan istrinya.

“Pelaku menusuk korban di sekitar dada dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku,” beber Herry.

Herry mengatakan, dari hasil penangkapan terhadap pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa pisau dengan sarungnya yang dibuang oleh pelaku di lokasi kejadian.

“Termasuk satu stel baju celana yang digunakan korban dan satu stel baju celana milik pelaku. Untuk korban, dilakukan identifikasi serta dilarikan ke rumah sakit untuk diotopsi yang dilakukan tim forensik Biddokkes Polda Banten,” terangnya.

Menurut Herry, pelaku saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 340  KUHP jo 351 ayat (3) KUHP Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 15 Tahun Penjara. (BD).

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini