RADARTANGSEL – Pasca mendapatkan remisi umum (RU) pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 76, seorang narapidana terorisme (napiter) di Lapas Narkotika kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Narkotika Gunung Sindur, Damari menyatakan, selama mengikuti pembinaan napiter inisial MKK (tidak mau disebutkan namanya) telah mengikrarkan diri kepada NKRI dengan menandatangani surat pernyataan bermatrai.
Setelah itu, sambung Damari, pihaknya juga telah mengusulkan justice colaborator (JC) ke Densus 88 Polri. Selanjutnya dilakukan asesmen deradikalisasi oleh Lapas dan MKK dinyatakan benar-benar ikrar kepada NKRI.
“Dan akhirnya justice collaborator (JC) dikeluarkan oleh Densus 88 Polri dan MKK mendapatkan surat deradikalisasi dari Lapas Narkotika Gunung Sindur,” terang Damari kepada Wartawan, Selasa (17/8).
Damari mengungkapkan, atas dasar tersebut pihaknya melanjutkan dengan mengusulkan remisi bagi MKK melalui program remisi umum untuk mendapatkan bebas murni.
Mantan Kalapas Lampung Utara ini berharap bahwa dengan ikrar yang telah dilakukan oleh MKK benar-benar dijadikan kesadaran untuk lebih mencintai NKRI serta menghindari perbuatan yang mengarah ke radikalisme.
“Saya selaku pimpinan mengucapkan terimakasih, selama disini telah membantu menjaga keamanan dan mentaati peraturan dengan baik. Semoga bebasnya MKK ini bisa menjadi motivasi bagi napiter lainya,” tandas Damari.
Masih di tempat yang sama, Kasie Binadik Lapas Narkotika kelas IIA Gunung Sindur, Tri Mulyono menambahkan bahwa para WBP selama menjalani pembinaan di tempatnya mengabdi mempunyai hak yang sama.
“Kami senantiasa memberikan pembinaan yang maksimal untuk WBP umum maupun napiter. Saya berpesan kepada saudara MKK agar tetap berkelakuan baik dan benar-benar mencintai tanah air,” tuturnya.
Sementara, Kasubsie Registrasi, Rizki Kesuma Putra juga menyatakan, Pemberian remisi umum dapat diberikan kepada narapidana tindak pidana tertentu seperti terorisme yang telah memenuhi persyaratan.
Syarat-syarat tersebut antara lain bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana.
Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Termasuk telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana.
Termasuk telah menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia (WNI).
“Atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing (WNA),” ujar pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan itu kepada Wartawan.
Terakhir, pria kelahiran Bumi Sriwijaya (Palembang) itu kembali berpesan kepada MKK dan para napiter lainnya agar senantiasa belajar dari kesalahan masa lalu untuk berubah menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi bangsa, negara, agama, masyarakat dan keluarga.
“Semoga momen bebas murni ini, bisa menjadi contoh bagi napiter lainya bahwa NKRI adalah tempat kita dilahirkan dan sudah semestinya kita berbhakti terhadap nusa dan bangsa,” pungkas pria yang khas dengan senyum simpulnya itu. (BD)