RADARTANGSEL – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 76 Republik Indonesia, 242 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II A Gunung Sindur mendapatkan remisi umum (RU).
Dari 242 narapidana (napi) yang mendapatkan remisi umum pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ini, ada seorang napi teroris asal Medan yang menghirup udara bebas (bebas murni).
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika kelas II A Gunung Sindur, Damari mengatakan, remisi umum merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para narapidana.
Mantan Kalapas Lampung Utara itu berpesan, dengan adanya remisi umum itu para WBP dapat menjadikan motivasi untuk lebih baik lagi semasa menjalani masa pembinaan.
“Pada HUT ke 76 Republik Indonesia ini, WBP (warga binaan pemasyarakatan) di Lapas kami yang mendapatkan remisi umum berjumlah 242 orang,” ungkap Damari, Selasa (17/8).
Damari mengungkapkan, pemberian remisi merupakan implementasi dari Pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999 yakni pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana.
“Dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup,” jelas Damari.
Menurut Damari, dasar remisi juga ada di Permenkum HAM nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
“Termasuk ada di Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012, setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi,” beber Damari.
Sementara, Kasi Binadik Tri Mulyono berharap, dengan adanya remisi umum para narapidana atau WBP dapat lebih baik lagi dalam menjalani masa pembinaan maupun membangun kehidupan di luar.
“Selamat bagi narapidana yang mendapatkan remisi bertepatan dengan HUT ke 76 Republik Indonesia,” ucapnya.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia tangguh dan Indonesia tumbuh, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari,” imbuhnya.
Selaras, Kasubsie Registrasi Lapas Narkotika kelas IIA Gunung Sindur, Rizki Kesuma Putra menambahkan, dari 242 WBP yang mendapatkan remisi umum I total berjumlah 241 orang.
“Sedangkan yang mendapatkan remisi umum II atau bebas murni ada 1 orang yakni narapidana teroris,” terang pria kelahiran Bumi Sriwijaya (Palembang) itu kepada Wartawan.
Rizki menjelaskan, Remisi I adalah mendapatkan remisi namun masih ada sisa masa hukuman. Sedangkan Remisi II adalah bebas murni dengan memotong sisa masa tahanan.
“Selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi umum II. Pesan saya seusai selesai menjalani pembinaan di Lapas ini tidak mengulangi perbuatan dan kesalahan serupa,” pesanya.
“Kepada WBP yang mendapatkan remisi umum I diharapkan tetap semangat dan tekun dalam mengikuti seluruh kegiatan yang diberikan Lapas tercinta ini,” tandasnya. (BD).