RADARTANGSEL – Ketua MPR RI sekaligus Dewan Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PB PERBAKIN) Bambang Soesatyo meminta berbagai marketplace memblokir akun yang menjual jasa pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) PERBAKIN. Kepolisian juga perlu turun tangan, karena tindakan menjual jasa pembuatan KTA PERBAKIN melalui marketplace termasuk tindakan penipuan sekaligus pemalsuan.
“Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karena penyalahgunaan KTA palsu tersebut. Apalagi si penjual sampai mematok harga tinggi, antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Tidak semudah itu mendapatkan KTA PERBAKIN. Setiap KTA PERBAKIN dikeluarkan sendiri oleh lembaga PERBAKIN, bukan diperjualbelikan melalui marketplace,” ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (1/4).
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Umum PERIKHSA (Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia) ini menjelaskan, ada tiga tipe KTA PERBAKIN. Yakni KTA Tembak Sasaran (TS) diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, serta atlit penembak senapan angin. KTA Berburu (B), dikhususkan untuk anggota yang mahir menggunakan senjata api laras panjang dalam kegiatan berburu. Serta KTA Tembak Reaksi (TR), untuk anggota yang mahir kegiatan tembak reaksi menggunakan senjata api laras pendek maupun panjang.
“Ada perbedaan antara KTA Club Menembak dengan KTA PERBAKIN. Seseorang yang memiliki KTA Club, tidak otomatis menjadikan dirinya sebagai anggota PERBAKIN. Ada proses panjang yang masih harus dilalui jika ingin mendapatkan KTA PERBAKIN,” jelas Bamsoet.
Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) ini menerangkan, proses panjang seseorang mendapat KTA PERBAKIN dimulai dengan terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi dari club menembak yang bernaung dibawah PERBAKIN. Serta mendapatkan rekomendasi minimal dari 2 pengurus aktif PB PERBAKIN.
“Untuk calon anggota Bidang Tembak Sasaran (TS), yang bersangkutan harus aktif sebagai atlet menembak. Minimal pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi yang ditandai dengan melampirkan hasil pertandingannya. Atau yang bersangkutan merupakan anggota PB PERBAKIN, Pengprov/Pengkab Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Kepengurusan,” terang Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum dan Keamanan ini menambahkan, untuk calon anggota Bidang Berburu (B), yang bersangkutan harus mengikuti penataran/pelatihan dasar berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu. Sementara untuk calon anggota Bidang Tembak Reaksi (TR), yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.
“Berbagai penataran yang harus diikuti oleh calon penerima KTA PERBAKIN tipe TS, TR, maupun B, tidaklah mudah. Guna memastikan setiap orang yang menerima KTA tersebut telah teruji kemampuan menembak hingga kesiapan mental,” tegas Bamsoet. (BD).