34.7 C
Tangerang Selatan
Minggu, Oktober 1, 2023

Kasus Penembakan di Cengkareng, Pakar Pidana : Tindak Tegas Pelaku 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengecam tindakan pelaku yang menembak tiga orang di Cengkareng hingga tewas. Menurutnya, itu jelas tindakan brutal dan melanggar KUHP.

“Menurut saya ini tindakan yang sangat biadab, karena menembak mati di tempat tiga orang. Bahkan salah satunya merupakan anggota TNI AD,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Kamis (25/2).

Menurutnya, pelaku tersebut bisa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebab, sudah terang bahwa ada tiga orang yang meninggal akibat penembakan itu.

“Unsur-unsur dalam pasal 338 KUHP sudah terpenuhi dengan adanya korban yang tewas itu,” papar Suparji.

Menurutnya, harus ada evaluasi terhadap lingkungan mereka, terutama terkait kondisi psikologis. Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang.

“Senjata api tidak bisa digunakan semena-mena oleh siapapun. Jika harus digunakan pun, fungsinya untuk melumpuhkan bukan mematikan. Jadi perlu ada evaluasi dalam penggunaan senjata api terlebih soal psikologis ” ulasnya.

Lebih lanjut, Suparji mengapresiasi langkah cepat Polri yang langsung menangkap pelaku. Ia berharap, proses hukum berjalan adil, transparan dan akuntabel.

Terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran mengatakan pelaku penembakan berpangkat Bripka berinisial CS telah dijadikan tersangka. CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

“Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP,” ujar Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi pasal 338 KUHP.

Di samping itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

“Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri,” tegas Fadil.

Dari pemeriksaan penyidik kepada Bripka CS, didapatkan dua alat bukti dalam kasus penembakan di Cengkareng yang menyebabkan tiga korban kehilangan nyawa dan satu korban mengalami luka-luka.

Dari pemeriksaan itu pun diketahui, kejadian penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS itu terjadi pada Kamis dini hari tepatnya pukul 04.00 WIB.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan dipastikan berakhir di meja hijau.

Fadil pun meminta maaf dan menuturkan belasungkawa baik kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.

“Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” ujar Fadil.

Sebelumnya, diberitakan telah terjadi penembakan di kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat yang menyebabkan tiga orang korban tewas di tempat, dengan salah satu korbannya diketahui merupakan anggota TNI AD. (BD).

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini