RADARTANGSEL – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan mengeluarkan kebijakan bahwa dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) tidak bisa diwakilkan serta dilarang melalui jasa Calo.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, Dedi Budiawan menjelaskan, dalam kepengurusan adminduk warga diperbolehkan melalui orang lain, namun harus dalam satu catatan di kartu keluarga (KK).
“Misalkan suami yang menguruskan punya istrinya dan sebaliknya, atau diurus oleh anak kandungnya. Jika tidak satu keluarga, tidak boleh,” ungkapnya, kepada Radartangsel.com, Jum’at (29/1).
Hal tersebut, kata Birokrat low profil ini, bertujuan untuk menghilangkan dan mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) dan praktek Calo oleh orang tidak bertanggungjawab di lingkungan kerja Disdukcapil Kota Tangsel.
“Juga bertujuan supaya masyarakat membiasakan mengurus sendiri, disebabkan sudah banyak fasilitas pelayanan yang disediakan,” ujar pria murah senyum tersebut.
Orang nomor satu di jajaran Disdukcapil Tangsel itu mengatakan, untuk antisipasi praktek pungli dan calo pihaknya juga memajang spanduk pemberitahuan di setiap kelurahan.
Selain itu, mantan Camat Ciputat ini juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan pelayanan untuk masyarakat di 54 Kelurahan, tujuh Kecamatan, serta Mall yang berada di Kota Tangerang Selatan.
“Rencana kedepan di bulan April 2021, kita akan membuka Mall Pelayanan Publik (MPP) yang akan dikembangkan pelayananya 24 jam dalam 7 hari,” terangnya.
Sekedar informasi, Disdukcapil Kota Tangerang Selatan menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan publik dalam mengurus adminduk diantaranya bisa melalui daring di situs Disdukcapil.tangerangselatankota.co.id.
Selain itu, juga tersedia fasilitas ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) yang tersedia di pusat keramaian di antaranya Living World Alam Sutera, Teras Kota BSD, Bintaro Plaza, dan Pamulang Square.
Alternatif lain, untuk dokumen yang tidak ada perubahan data, misalkan KTP dan KK hilang, KTP rusak, warga bisa menggunakan pelayanan ojek online (drive thru) agar berkas persyaratan diantar ojek online ke Disdukcapil.
“Namun jika update, misalkan buat Akte kelahiran baru, penambahan keluarga baru di KK, datang dulu ke kelurahan untuk diverifikasi dan diinput. Setelah dinyatakan lengkap, pesanlah ojek online didepan kelurahan,” tandas Dedi. (BD).