32.7 C
Tangerang Selatan
Jumat, November 8, 2024
spot_img

IPK Indonesia Turun, Begini Kata Pakar Hukum Pidana

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Tranparancy International Indonesia (TII) mengungkapkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia menurun. Tahun 2020, Indonesia menempati peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei.

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai banyak faktor yang menyebabkan IPK Indonesia turun. Pertama, praktek korupsi masih menjamur dilihat dari masih banyak pejabat yang ditangkap, diadili, dan dinyatakan bersalah melakukan Tipikor.

“Adanya menteri dan kepala daerah yang ditangkap, menunjukkan bahwa eksekutif masih ada yang korupsi. Di sisi lain belum tuntasnya pengungkapan pelaku-pelaku Tipikor,” tutur Suparji dalam keterangan pers, Jumat (29/01).

“Misalnya ada orang yang ditetapkan tersangka tapi belum ditangkap. Karena mungkin yang bersangkutan memiliki “kesaktian” sambung Suparji.

Saat ini, ia juga menilai bahwa belum ada sanksi yang menjerakan terpidana Tipikor. Sanksi pidana mati belum pernah diterapkan terhadap pelaku korupsi dana bencana.

“Ditambah lagi pengawasan yang masih lemah dan menguatnya oligarkhi serta dinasti politik, yang berpotensi terjadinya perilaku koruptif,” paparnya.

Maka, ia mengimbau agar semua pihak baik aparat penegak hukum, pemerintah, Legislatif, Parpol, Akademisi, Ormas dan LSM memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. (BD).

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan