RADARTANGSEL – Ribuan obat tanpa izin edar berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak dari sebuah kontrakan di Kampung Pasir Sukarayat, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana membenarkan kejadian tersebut serta menjelaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1.121 butir Hexymer dan 1 unit Handphone.
“Termasuk uang tunai 25 ribu rupiah dari tersangka inisial MF (22) asal Kampung Paluh Mambu, Kecamatan Hitam, Kabupaten Aceh Utara,” terang Ilman, Selasa (26/1).
Ilman menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan MF pada Minggu (24/1) lalu di Kampung Kadu agung, Rangkasbitung, serta ditemukan obat berwarna kuning merk Hexymer sebanyak 90 butir di lipatan celana MF.
Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan ke kontrakan MF di Kampung Pasir Sukarayat, petugas kembali mendapati obat warna kuning merk Hexymer sebanyak 1.031 butir yang disimpan di Lemari kontrakan pelaku.
“Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Sat Res Narkoba Polres Lebak,” ungkap Ilman.
Ilman menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam pasal 196 jo pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1’5 miliar rupiah. Kami menghimbau kepada masyarakat, agar bersama – sama ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak,” tutup Ilman. (BD).