RADARTANGSEL – Kasus ujaran bernada SARA atau rasis yang diduga dilakukan oleh Ambroncius Nababan dalam akun Facebooknya terhadap aktivis Papua Natalius Pigai, dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwomo mengungkapkan, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Polda Papua Barat atas kasus rasisme terhadap eks komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP (laporan Polisi) tersebut ke Bareskrim Polri,” ungkap Argo Yuwono.
Sesuai pesan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada saat mengikuti Fit and Proper Test sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR pada Rabu (20/01) lalu.
Bahwa hukum tidak boleh lagi tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, dapat terlihat dari respon cepat Bareskrim Polri terkait isu SARA yang diduga melibatkan politisi dari Partai Hanura ini.
Argo Yuwono kembali menegaskan, soal kasus dugaan rasis ke Natalius Pigai pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan ini dan membawanya ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1).
Argo menyebut, kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri dengan pertimbangan domisili terlapor. Ambroncius Nababan diketahui berada di Jakarta.
“Diduga dari analisis siber itu adalah yang melakukan ada di Jakarta. Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” jelas dia.
Menurut Argo, penyidik Bareskrim Siber Polri masih melakukan penyelidikan menyeluruh atas laporan tersebut.
“Nanti dari Siber akan memanggil atau mengklairifikasi sesuai SOP yang ada. Kemudian kita juga akan meminta keterangan dari para ahli dan saksi yang lain,” ujar Argo.
Argo mengungkapkan, pihaknya akan menanyakan dan meminta keterangan terlapor, apakah media sosial Facebook itu milik yang bersangkutan.
“Kami harus memastikan siapa pemilik dan yang memposting hal itu,” beber Argo.
Sebelumnya, Polda Papua Barat dilaporkan menindaklanjuti laporan polisi yang telah dilayangkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Sius Dowansiba.
Ketua KNPI Papua Barat itu melaporkan pemilik akun media sosial atas nama Ambroncius Nababan-anggota Partai Hanura yang mencibir Natalius Pigai dengan ucapan gorila dan kadrun gurun di media sosial.
Ucapan tersebut akhirnya berujung pada laporan polisi dengan nomor laporan LP/17/I/2021/Papua Barat ter tanggal 25 Januari Pukul 13.46 WIT atas dugaan tindak pidana rasisme dengan terlapor pemilik akun media sosial Ambroncius Nababan. (BD).