RADARTANGSEL – Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis, 3 Desember. Penangkapan ini berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan bahwa penangkapan Soni bukan kriminalisasi. Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Penangkapan itu tidak dilakukan jika tidak ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai subjek yang ditangkap,” ujar Suparji dalam keterangan persnya, Jumat (04/12).
Lebih lanjut, Suparji memaparkan apa yang dimaksud dengan kriminalisasi. Ia menjelaskan, kriminalisasi terjadi jika seseorang ditangkap tanpa dasar hukum kuat.
“Misalnya tidak ada alat bukti dan tidak ada tindak pidana, tapi diada-adakan. Itu baru kriminalisasi. Kalau kasus Maheer ini tak masuk kriminalisasi, apalagi kriminalisasi ulama. Saya kira sangat jauh,” tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa Polisi melakukan penangkapan karena ada perbuatan dan unsur pidana yang terpenuhi. Jadi, kata Suparji, bukan kriminalisasi.
Meski demikian, Suparji berharap Polisi tidak tebang pilih dalam memproses laporan. Menurutnya, jangan sampai Polisi terkesan menegakkan hukum bagi orang tertentu saja.
“Polisi tetap harus objektif dalam menindak lanjuti sebuah laporan. Tidak boleh tebang pilih, supaya masyarakat tidak kehilangan kepercayaan,” pungkasnya. (bd)