28.9 C
Tangerang Selatan
Jumat, Januari 24, 2025
spot_img

Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN Semarang Dipecat 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Oknum polisi Aipda R, penembak mati siswa SMKN 4 Semarang inisial GRO dipecat dari kepolisian.

Vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat disampaikan oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R.

“Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” kata Artanto di Semarang, Senin (9/12).

Menurut Artanto, yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.

Majelis KKEP dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela

“Berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara,” kata Artanto.

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.

“Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH,” katanya.

Sementara itu, Andi Prabowo orang tua GRO yang menghadiri pembacaan putusan tersebut meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.

“Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut,” kata Andi Prabowo.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.

Adapun Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang  yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Sementara pihak keluarga GRO sendiri telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan