28.9 C
Tangerang Selatan
Jumat, Januari 24, 2025
spot_img

KPK Bergerak ke Bengkulu, Belasan Lokasi Digeledah 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Dua hari berturut-turut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi di Provinsi Bengkulu.

Penggeledahan itu terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif RM.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pada tanggal 4—6 Desember 2024 pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan.

“Di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu,” kata Tessa Mahardhika di Jakarta, Sabtu (7/12).

Menurut Tessa, penggeledahan itu untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik KPK.

“Serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka,” terang Tessa.

Tessa menambahkan, pada penggeledahan tersebut KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat.

“Dan catatan-catatan tangan, serta barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut,” tandas Tessa.

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu RM, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu IF dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu EV sebagai tersangka.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Lembaga antirasuah selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11) malam.

Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.

Dalam OTT itu, KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan