RADARTANGSEL – Seorang oknum polisi berinisial NJP (41) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan tabung gas elpiji.
Peristiwa tragis yang menimpa sang ibu kandung berinisial HS (61) tersebut terjadi di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/12) malam. NJP berdinas di salah satu Polres jajaran Polda Metro Jaya.
Menurut Anggoro, peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika NJP pulang ke rumah orang tuanya (HS) pada Minggu malam.
“Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dianiaya,” kata Anggoro di Bogor, Senin (2/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Anggoro, NJP menghantam sang ibu menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram.
Menurut Anggoro, saat ini pihak kepolisian pun masih mendalami motif dari tindakan keji yang dilakukan oleh NJP terhadap ibu kandungnya tersebut.
“Kami tangani tindak kriminalnya. Sementara etiknya ditangani Propam Polda Metro Jaya,” terang Anggoro.
“Ini adalah tindakan yang keterlaluan. Kita cari pasal yang terberat. Karena ibu adalah yang melahirkan kita,” imbuh Anggoro.
Detik-detik Korban Dihantam Tabung Gas
Sementara, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu, Polsek Cileungsi menerima laporan dari warga mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Wahyu menjelaskan, dari keterangan saksi, penganiayaan itu bermula saat saksi berbelanja di warung milik korban sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketika korban melayani saksi, tiba-tiba dari belakang pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.
Kemudian, pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ibu sebanyak tiga kali.
Mengetahui hal itu saksi langsung melarikan diri lantaran takut, kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada teman-temannya.
“Setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari,” ungkap Wahyu.
Sesampainya di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.
Wahyu menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
“Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh Polsek Cileungsi,” pungkas Wahyu.
