RADARTANGSEL – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025.
Kenaikan upah minimum tersebut diumumkan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11) petang.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo.
Menurut dia, kenaikan itu sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Prabowo menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.
Prabowo menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,” ujar Prabowo.
Prabowo menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Kesejahteraan Buruh Sangat Penting
Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting.
“Kita akan berjuang terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Presiden Prabowo.
Dalam pertemuan dengan para pimpinan asosiasi dan perwakilan buruh, Prabowo menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis untuk anak dan ibu hamil juga merupakan suatu tambahan kesejahteraan untuk buruh.
Prabowo memutuskan bahwa anggaran rata-rata untuk makan bergizi setiap anak dan ibu hamil yakni Rp 10 ribu per hari.
“Sehingga jika buruh memiliki keluarga dengan tiga anak, mereka mendapat bantuan senilai Rp 30 ribu per hari atau sekitar Rp 2,7 juta per bulan,” tandasnya.