RADARTANGSEL – Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar di-PTDH alias dipecat dari kepolisian usai menjalani sidang KKEP pada Selasa (26/11).
AKP Dadang disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran telah menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshar.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Yang kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11).
Sandi menambahkan, dengan putusan tersebut AKP Dadang tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut.
Menurut Sandi, AKP Dadang disangkakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kemudian disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Serta Pasal 5 ayat (1) huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Sandi.
Berikutnya, AKP Dadang disangkakan dengan Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Serta Pasal 5 ayat (1) huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” terang Sandi.
Terakhir, AKP Dadang juga disangkakan dengan Pasal 13 huruf N Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sandi menegaskan bahwa kejadian tersebut sangat memprihatinkan dan menjadi duka yang mendalam buat Polri.
“Sehingga ini harus ada percepatan untuk memberikan sanksi sebagai komitmen Polri bahwa siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Sandi.
Sandi mengayakan, sebanyak 13 saksi yang merupakan personel Solok Selatan dihadirkan dalam sidang.
Lima saksi hadir secara langsung di Mabes Polri, sedangkan delapan saksi hadir secara virtual.
“Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apa pun,” tandas Sandi.
Sebelumnya, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari Jumat (22/11).
Penembakan yang menyebabkan Kompol Anumerta Ulil meninggal dunia tersebut diduga gegara AKP Dadang tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat penambangan ilegal.