27.1 C
Tangerang Selatan
Senin, Desember 2, 2024
spot_img

Masih Ingat Kasus Judi Online Oknum Kemenkomdigi, Ini Kabar Terbarunya 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bergulir.

Terbaru, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa dalam kasus tersebut telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut secara total pihaknya menangkap 24 tersangka.

“Dan menetapkan empat orang sebagai daftar pencarian orang (DPO),” terang Karyoto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11).

Menurut Karyoto, 24 tersangka itu memiliki peran berbeda-beda, empat orang A, BN, HE dan J (DPO) berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi.

Selanjutnya, tujuh orang dengan inisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO) berperan sebagai agen pencari website judi online.

Kemudian, tiga orang inisial A alias M, MN dan DM berperan mengepul daftar website judi online dan menampung uang setoran dari agen.

“Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ,”  beber Karyoto.

Berikutnya, sembilan oknum pegawai Kemenkomdigi inisial DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR berperan mencari aty menelusuri website judi online dan melakukan pemblokiran.

Menurut Karyoto, dua orang inisial D dan E berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka berinisial T.

“Khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi,” terang Karyoto.

Sita 167 Miliar Rupiah 

Karyoto menambahkan, dari 24 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum di Kemenkomdigi tersebut pihaknya menyita uang tunai dan aset senilai seratus miliar rupiah lebih.

“Dari para tersangka kami berhasil menyita berbagai barang bukti baik uang tunai maupun aset dengan nilai total Rp 167.886.327.119, ” kata Karyoto.

Karyoto merinci, uang tunai dari berbagai mata uang asing senilai Rp 76,9 miliar, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29,8 miliar.

Selanjutnya, 63 buah perhiasan senilai Rp 2,1 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp 315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3,7 miliar.

“Kemudian,390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar dan 22 lukisan senilai Rp 192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25,8 miliar,” beber Karyoto.

Menurut Karyoto, pihaknya juga menyita 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp 22,9 miliar dan barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop dan 10 pc, tiga pucuk senjata api berikut 250 butir peluru.

“Kami tidak hanya melakukan penyitaan, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka,” terangnya.

“Termasuk rekening depo website judi online, serta mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online,” imbuhnya.

Karyoto menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Jenderal bintang dua itu, rekening dan akun e-commerce yang telah di blokir tersebut saat ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK.

“Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP serta Pasal 303 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Lalu Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan Pidana penjara paling lama 20 tahun, ” kata Karyoto.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan