26 C
Tangerang Selatan
Senin, Desember 2, 2024
spot_img

Pemkot Tangerang Imbau Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada 2024

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat menolak politik uang dalam Pilkada Serentak 2024 untuk mewujudkan demokrasi yang berintegritas.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengingatkan, agar seluruh masyarakat tidak tergiur iming-iming politik uang.

Sebab, suara masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada sangat menentukan masa depan Kota Tangerang dalam lima tahun ke depan.

“Kami imbau, masyarakat bisa cermati visi dan misi yang diunggulkan. Yang terpeting, jangan sampai tergiur dengan iming-iming uang,” tegas Teguh, Jumat (22/11/24).

Ia pun menjelaskan, ketentuan sanksi politik uang pada Pilkada diatur dalam Pasal 187 A Nomor 10 Tahun 2016 Ayat 1 dan 2 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.

Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliyar.

“Selain itu, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimkasud pada ayat 1,” jelasnya.

Kata Teguh, secara simulasi jika menerima Rp 200 ribu dari paslon tertentu. Bisa dihitung Rp 200 ribu dibagi 5 tahun hanya Rp 40 ribu per tahun, Rp 3.333 per bulan atau Rp 111 per hari.

“Harus dipahami, keputusan singkat bisa berdampak panjang, dan uang tersebut tidak sebanding dengan perngorbanan yang dilakukan,” papar Teguh.

“Menerima uang politik hari ini berarti menjual hak suara dan masa depan Kota Tangerang untuk lima tahun ke depan. Ingat, jika menemukan dugaan pelanggaran pemilihan serentak 2024, laporkan ke Bawaslu,” tambahnya.

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan