27.1 C
Tangerang Selatan
Senin, Desember 2, 2024
spot_img

Polisi Tangsel Bongkar Kasus Puluhan Kilogram Sabu, Tiga Orang Ditangkap 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah mencapai puluhan kilogram.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka A (27).

Menurut Victor, tersangka A ditangkap pihaknya di sebuah kontrakan yang berada wilayah Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Dari rumah kontrakan tersangka A kami mengamankan barang bukti sabu seberat 5,19 gram,” kata Victor dalam keterangannya, Selasa (19/11).

Victor menjelaskan, dari tersangka A pihaknya mendapat informasi terkait akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera dalam jumlah besar.

“Distribusi sabu menggunakan kendaraan mobil. Maka pada 6 November 2024 terpantau ciri-ciri kendaraan yang mengangkut sabu itu,” terang Victor.

Victor mengungkapkan, kendaraan pribadi yang dicurigai memuat narkotika jenis sabu-sabu tersebut dalam kondisi sedang terparkir di salah satu mall kawasan Kota Bekasi.

Selanjutnya, pihaknya meringkus dua tersangka yakni berinisial AG (28), dan YG (26) beserta barang bukti 40 bungkus plastik warna hijau bertuliskan “Chinese Pin Wei”.

“Berisikan sabu dengan berat bruto seluruhnya berjumlah 40,259 kilogram. Jika dirupiahkan sabu ini senilai Rp 80 miliar,” bebernya.

Menurut Victor, selain mengamankan barang bukti puluhan kilogram sabu dan mobil pengangkut, pihaknya juga menyita alat timbangan serta ponsel milik para tersangka.

Victor menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya saat ini masih memburu dua pelaku lainnya. Mereka masing-masing berinisial S dan PW.

“Modus komplotan ini mengedarkan sabu lewat jasa transportasi pengiriman mobil lintas Sumatera – Jawa,” terang Victor.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun penjara,” kata Victor.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan