RADARTANGSEL – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Polresta Tangerang.
Hal itu Said Didu sampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran berita hoaks di Polresta Tangerang, Selasa (19/11).
“Tadi saya sudah menjalani tahapan berita acara pemeriksaan (BAP). Ada 29 pertanyaan dari penyidik,” kata Said Didu kepada wartawan.
Said Didu menambahkan bahwa pada pemeriksaan tersebut dirinya tak mendapatkan kendala. Menurut dia, beberapa pertanyaan dari tim penyidik dapat dijawabnya sesuai kompetensi.
“Selama pemeriksaan saya nyatakan itu adalah kompetensi saya, menjelaskan analisis kurang lebih yang saya lakukan di seluruh Indonesia. Jadi tidak perlu ada yang harus ditakutkan,” jelasnya.
Said Didu menjelaskan, apa yang ditanyakan penyidik kepada dirinya terkait pelanggaran UU ITE tidak ada korelasinya dengan apa yang disampaikan kepada publik.
“Saya hanya mengkritik soal kebijakan, karena semua kebijakan itu harus ada kritik. Kalau kebijakan tidak boleh dikritik ya bisa rusak negara ini,” terangnya.
Diketahui, Polresta Tangerang Polda Banten memanggil Said Didu untuk menjalani proses pemeriksaan tim penyidik.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing Maskota.
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
