RADARTANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggandeng Bawaslu setempat untuk sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sosialisasi ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024 yang mengabulkan penambahan frasa pejabat daerah dan TNI-Polri dalam aturannya.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel Tabrani menyebut bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk memberi edukasi kepada ASN mengenai peraturan tersebut.
“Saya tekankan kepada para pegawai agar dapat menjaga independensi menjelang Pilkada,” kata Tabrani di Halaman Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, pada Senin (18/11).
Menurut dia, prinsip keberimbangan menjadi sikap yang perlu diutamakan, khususnya untuk para ASN supaya tercipta situasi kondusif tanpa intervensi dari pihak luar.
“Secara kedinasan, saya memberi pernyataan bahwa menuju Pilkada serentak kita upayakan terjaganya keamanan dan ketertiban di Kota Tangsel,” lanjut Tabrani.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep menjelaskan, putusan MK yang ditetapkan pada 14 November 2024 soal larangan ASN menghadiri acara kampanye politik.
“ASN dilarang hadir ke acara kampanye yang berbentuk rapat umum, tatap muka, pertemuan terbatas, dan dialog terbuka. Kecuali kegiatan kampanye yang dipartisipasi oleh penyelenggara itu pun untuk ASN yang terundang,” jelasnya.
Acep membeberkan sejumlah sanksi yang diberikan bagi pelanggar, di antaranya pidana berupa penjara paling singkat satu bulan, dan paling lama enam bulan serta denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.
Dirinya menyatakan bahwa peran ASN penting dalam membangun demokrasi, sehingga netralitas menjadi fokus utama menjelang Pilkada.
“Netralitas harus ditanamkan dalam diri kita agar dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Acep.