RADARTANGSEL – Pemilik dan pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi ke dalam tabung nonsubsidi di wilayah Kota Tangerang Selatan ditangkap polisi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku berinisial SES ditangkap pihaknya pada 4 November 2024.
“SES ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di jalan Lurah Disah, Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan,” kata Ade Safri, Jumat (8/11).
Penangkapan tersebut juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 4 November 2024.
Ade Safri menjelaskan, modus tersangka yakni melakukan pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg nonsubsidi.
“Dengan alasan mendapatkan keuntungan lebih atau keperluan ekonomi,” terang Ade Safri.
Pada kasus itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 10 tabung elpiji 12 kg nonsubsidi keadaan isi hasil pengoplosan, 4 regulator.
50 tabung elpiji 12 kg nonsubsidi keadaan kosong, 40 tabung elpiji 3 kg bersubsidi keadaan isi, 30 tabung elpiji 3 kg bersubsidi dalam keadaan kosong.
Tersangka dikenakan dengan pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo. pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Dan atau pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 60 miliar,” pungkas Ade Safri.