RADARTANGSEL – Mantan pemain Timnas U-23 tahun 2013-2014 inisial SS (32) ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Cianjur, Jawa Barat.
SS ditangkap petugas kepolisian lantaran diduga kuat telah mengedarkan berbagai jenis obat keras dengan barang bukti mencapai 2.700 butir.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, dari tangan tersangka SS petugas mengamankan 1.700 butir jenis tramadol dan 1.000 butir eksimer.
Menurut Tono, tersangka SS sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan dalih mengalami kesulitan keuangan.
Tono menjelaskan, penangkapan terhadap mantan pemain Timnas tesebut setelah mendapat laporan kecurigaan masyarakat terkait peredaran obat terlarang.
Pihaknya pun langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku SS.
“Pelaku sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur,” kata Tono di Cianjur, Selasa (5/11).
Menurut Tono, pihaknya saat masih mengembangkan kasus tersebut termasuk dari mana tersangka mendapatkan obat terlarang daftar G tersebut.
Selain itu, menurut Tono, petugas kepolisian juga tengah memburu bandar besar yang selama ini memasok obat terlarang pada tersangka.
“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013 – 2014 dan masih aktif sebagai pemain di klub sepakbola Aceh United,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI nomer 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.