RADARTANGSEL – KPK menelusuri dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017—2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, perkiraan sementara kerugian keuangan negara atas pengadaan tersebut sekitar Rp 100 miliar.
Menurut Tessa, angka kerugian keuangan negara tersebut adalah hasil perhitungan sementara di tahap penyelidikan.
“Ini merupakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka,” kata Tessa di Jakarta, Selasa (29/10).
Tessa menambahkan, saat ini penyidik KPK masih mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
“Untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut,” kata Tessa.
Terkait dengan dimulainya penyidikan tersebut, KPK menyatakan bahwa telah memeriksa lima orang saksi pada hari Senin (28/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017—2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero,” kata Tessa.
