26.8 C
Tangerang Selatan
Sabtu, April 19, 2025
spot_img

Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan di Surabaya 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Gregorius Ronald Tannur terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Dini Sera Afrianti ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pada Minggu (27/10).

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan, penangkapan terhadap Ronald Tannur itu merupakan hasil kerja keras tim intelejen kejaksaan yang terus memantau keberadaan terpidana tersebut.

“Sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024,” kata Mia Amiati di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10).

Mia menjelaskan, terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Selanjutnya, terpidana Gregorius Ronald Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Surabaya di Medaeng,” pungkas Mia.

Diketahui, penangkapan putra dari Edward Tannur yang merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024.

Putusan tersebut memutus bersalah Gregorius Ronald Tannur karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 Tahun.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan