RADARTANGSEL – Komisi Yudisial (KY) buka suara terkait mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mantan pejabat MA yang diketahui berinisial ZR tersebut jadi tersangka lantaran diduga telah menjadi perantara dalam dugaan suap di Pengadilan Negeri Surabaya.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
“KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka,” kata Mukti dalam keterangannya, Sabtu (26/10).
Mukti menilai, kasus ini membuat publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan lain dalam menegakkan hukum.
Menurut Mukti, hal tersebut tentu menjadi perhatian Komisi Yudisial yang bertugas mengawasi kinerja peradilan.
Oleh sebab itu, kata Mukti, KY mendukung adanya sinergitas dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas.
Selain itu, Mukti juga berharap kolaborasi ini dapat membantu ke dua belah pihak membongkar adanya kasus suap lain di tubuh peradilan.
Sebelumnya, Eks Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (25/10).
ZR jadi tersangka dalam kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama LR untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat MA.
“Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10).
Mahkamah Agung menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.
Untuk kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan. Sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Qohar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan LR, pengacara Ronald Tannur itu mengaku meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada MA untuk menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya.
“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp 1 miliar atas jasanya,” terang Qohar.
Kemudian, pada Oktober 2024, LR memberikan uang Rp 5 miliar kepada ZR dengan catatan bahwa uang tersebut diperuntukkan Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Selanjutnya ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali pada Kamis (24/10). Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, pada Jumat ini, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.
Selain itu, LR selaku pengacara Ronald Tannur juga menjadi tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
