RADARTANGSEL – Seorang pria tewas terlindas kereta api jalur Kemayoran – Kampung Bandan di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada Jumat (25/10).
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Gede Gustiyana menduga, pria yang tewas terlindas kereta api tersebut diduga sengaja bunuh diri.
“Dugaan sementara, bisa bunuh diri karena saat kereta belum lewat, dia langsung tidur di rel dan langsung terlindas,” kata Gede di Jakarta Utara.
Gede menjelaskan, korban adalah seorang pria berinisial X (45) dan meninggal di lokasi kejadian. Dia memperkirakan, korban berasal dari sekitar kawasan tersebut lantaran memakai celana pendek dan baju biasa.
“Saat ini fokus pemeriksaan saksi-saksi dan mencari keluarganya,” terang Gede seraya menjelaskan bahwa saat ini jasad korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Administrasi sudah, tinggal menunggu keluarga saja untuk mengambil jasad korban,” tandas Gede.
Terpisah, Manager Public Relations PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) Leza Arlan mengatakan, petugas menerima laporan terjadi kecelakaan di jalur Kampung Bandan sekitar pukul 09.44 WIB.
“Saat terlindas petugas melakukan pengecekan kereta dan Commuter Line melanjutkan kembali perjalanan,” katanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selanjutnya, Undang Undang No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti.
Wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain dengan mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kereta api.
“Untuk keselamatan bersama, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel karena sangat membahayakan perjalanan kereta api,” pungkasnya.
