RADARTANGSEL – Sebuah toko plastik mika yang menjual minuman keras (miras) di Kelurahan Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang digrebek petugas Trantibum, Jumat (18/10) malam.
Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Ciledug Agung Wibowo mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat di toko plastik itu kerap terjadi transaksi mencurigakan dan telah meresahkan.
Menurut Agung, operasi tersebut merupakan bagian dari Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Miras.
Dari penggrebekan tersebut berhasil disita 33 karton yang berisi 373 botol minuman beralkohol hingga di atas 10 persen, yang ditemukan dari dalam lemari pendingin dan di ruang belakang toko.
Untuk menyamarkan aktivitas, penjaga toko memenuhi etalase depan toko dengan plastik mika, sehingga aktifitas di dalam toko tidak diketahui, apalagi toko ini lebih banyak beroperasi pada malam hari.
“Kami telah lakukan penyelidikan selama satu minggu terakhir, dan alhamdulillah terbongkar peredaran miras berkedok toko menjual plastik mika,” ujar Agung di Kota Tangerang.
Agung menjelaskan, toko tersebut telah menjadi target petugas, namun setiap kali didatangi selalu dalam kondisi tutup atau tidak ada aktivitas.
“Dari siang kita berpatroli toko ini tutup dan buka beraktivitas jam 6 sore, kita datangi dan temukan miras di kulkas dan ruang belakang,” terang Agung.
Selain menyita miras, petugas membawa dua penjaga toko untuk dimintai keterangan, untuk kemudian diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring).
