RADARTANGSEL – Teguh Setyabudi diangkat menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Teguh Setyabudi menggantikan penjabat sebelumnya yakni Heru Budi Hartono yang telah bertugas sejak 2022 lalu.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres).
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari dalam keterangannya, Kamis (16/1.
Ari menjelaskan, dalam Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta.
Diketahui, Heru Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022.
Heru menggantikan tugas Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.
Setelah melalui evaluasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang masa jabatan Heru Budi hingga Oktober 2024.
Dalam rapat DPRD DKI Jakarta pada September lalu, ada tiga nama teratas Pj Gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu dari nama tersebut, yakni Teguh Setyabudi yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri dengan perolehan delapan dukungan.
Lalu Akmal Malik yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dengan tujuh dukungan.
Kemudian, Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri memperoleh tujuh dukungan.
