RADARTANGSEL – Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pelaku pencabulan di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang dihukum seberat-beratnya.
Selain itu, legislator tersebut juga mengecam keras aksi predator seksual yang merupakan pengurus Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur.
“Memang perbuatan pelaku sudah biadab! Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Selly Andriany Gantina dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024).
Selly pun mendukung pihak kepolisian yang menjerat para predator itu dengan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selly menilai, UU TPKS yang rampung lewat peran Puan Maharani sebagai Ketua DPR pada tahun 2022 lalu ini menjadi aturan yang paling kuat lantaran tidak hanya menjerat si pelaku, melainkan pula lembaga yang menanganinya.
Artinya, kata Selly, Panti Asuhan yang berada di Tangerang itu bisa ditinjau secara legalitas, mulai dari izin dan hukumnya. Serta dapat memiskinkan pelaku melalui penyitaan aset kekayaannya dengan diperlihatkan identitasnya.
“Dengan demikian, pelaku tidak hanya terkena sanksi hukum, melainkan juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka dalam jejak digital di media,” katanya.
“Sementara terhadap korbannya mendapat perlindungan hukum kuat dan ditutupi secara identitas serta mendapatkan pendampingan rehabilitasi mental,” imbuhnya.
Adapun pelaku disangkakan melanggar pasal 6 UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara.
Selain itu Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.
Ancaman hukuman dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak adalah maksimal 15 tahun penjara.
Selly pun mendorong penegak hukum memberi pemberatan hukuman bagi pelaku mengingat status para tersangka yang merupakan pengasuh para korban.
“Dalam pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak sudah tegas mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh pengasuh anak hukuman pidananya diperberat dengan penambahan 1/3 masa hukuman,” tegasnya.
Termaktub dalam 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak yaitu dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik.
Kemudian tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah ⅓ (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
“Saya berharap penegak hukum dapat memberikan ancaman hukuman seberat mungkin dengan maksimal. Agar ada efek jera sehingga tidak akan terulang kejadian serupa di kemudian hari,” ucap Selly.
Sejauh ini polisi mendapatkan data ada 18 anak yang diasuh di Panti Asuhan Kunciran, di mana 2 di antaranya masih Balita. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari para tersangka.
Selly mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang Kota yang sigap dan membongkar kasus ini setelah mendapatkan informasi lewat direct message (DM) Instagram.
“Dan saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini. Tidak hanya segera menangkap satu pelaku yang DPO, tapi juga mendata secara terperinci korbannya sehingga bisa diberikan pendampingan,” harap Selly.
Selly mengatakan, kasus di Panti Asuhan Kunciran Indah tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Dia menegaskan, tidak boleh ada ruang sedikitpun terhadap kekerasan seksual, khususnya pada anak.
“Kasus ini bisa menjadi pelajaran dan warning bagi siapapun di Republik ini untuk menghargai wanita dan anak, jangan sampai kekerasan, pelecehan, atau apapun sejenisnya terjadi lagi,” kata Selly.
Diketahui, Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur inisial S (49) telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual, karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuh.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan dua orang pengasuh panti asuhan Yayasan Darussalam An’Nur sebagai tersangka. Meraka masing-masing laki-laki berinisial YB (30) dan YS (28).
S dan YB telah ditangkap, sedangkan YS masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Saat ini sudah ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran.
Adapun 8 orang korban tersebut seluruhnya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.