RADARTANGSEL – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) inisial SN dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SN dicegah ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
KPK mengatakan, larangan pergi ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan, dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (9/10).
Menurut Tessa, larangan tersebut diberlakukan karena keberadaan SN dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.
Diketahui, pada Selasa (8/10) KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel SN dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalsel.
Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel AS.
Kemudian, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel YE, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam AD, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel AFA.
Selanjutnya, terdapat dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, mereka masing-masing berinisial SW dan AS.
Proyek-proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp 23 miliar.
Kemudian, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, serta pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai Rp 9 miliar.
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri, dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran.
Selanjutnya, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
