RADARTANGSEL – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan modus disamarkan di dalam sachet kopi instan di Terminal 2F kedatangan Internasional.
Kepala Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai Tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta.
Gatot menambahkan, dari penindakan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu orang yang merupakan warga negara Malaysia serta telah ditetapkan sebagai tersangka
“Tersangka berinisial TLH (38), diamankan beserta barang bukti kurang lebih 9.334,22 gram narkotika golongan I jenis MDMA, dan 854,96 gram ketamine,” kata Gatot dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (9/10).
Detik-detik Penangkapan Tersangka
Menurut Gatot, penindakan kasus narkotika tersebut dilakukan pada tanggal 23 September 2024. Diawali kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang pesawat (TLH) yang terindikasi membawa narkotika.
“Dengan modus disembunyikan di dalam kemasan kopi sachet (false concealment) dengan berat bruto kurang lebih 11.000 gram,” terang Gatot didampingi Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu.

Kemudian, lanjut Gatot, penumpang pesawat (TLH) tersebut dibawa ke Posko Bea Cukai di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Didapati di dalam koper yang dibawa penumpang pesawat tersebut terdapat 278 sachet kopi instan dengan beberapa varian rasa,” beber Gatot.
Pada saat dilakukan proses wawancara, kata Gatot, tersangka TLH kelihatan gugup
sehingga petugas berkeyakinan untuk membuka lima sachet kopi instan tersebut sebagai sampel.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bungkus kopi tersebut masing-masing sachet berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, orange, dan putih yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto kurang lebih 11.000 gram.
Selanjutnya, terhadap serbuk tersebut dilakukan pemeriksaan dengan narcotest, dan didapati hasil positif MDMA. Kemudian, TLH juga dilakukan tes urine dan menunjukkan hasil positif Methampetamine.
“Dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat dan orange tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA dan serbuk putih mengandung ketamine,” terang Gatot.

Kemudian, barang bukti dan tersangka diserahterimakan kepada Polresta Bandara Soetta guna penyelidikan lebih lanjut, dan dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soetta, Polresta Bandara Soekarno Hatta, serta DIN DJBC.
“Berdasarkan hasil wawancara, tersangka mengaku pertama kali melakukan kegiatan ini dan dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp 17 juta,” ungkap Gatot .
Dari pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui TLH dikendalikan oleh orang lain inisial P yang diduga berada di Malaysia. Selanjutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus itu lebih lanjut.
Selamatkan 46.671 Jiwa
Menurut Gatot, dari hasil penindakan narkotika tersebut ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 46.671 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp 74,62 miliar.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Gatot menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas penyelundupan narkotika di Indonesia,
khususnya melalui jalur udara dengan bermacam modus yang digunakan.
Namun demikian, partisipasi masyarakat berperan penting dalam membantu pemberantasan para pengedar yang tidak pernah berhenti mencari cara dalam
menyelundupkan narkotika.
“Tidak henti-hentinya kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama
memerangi dan ikut aktif dalam pemberantasan bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas Gatot.
Polisi Buru Tiga Tersangka Lain
Masih di tempat yang sama, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menambahkan bahwa tersangka TLH diperintah oleh orang lain yang saat ini tengah diburu pihaknya bersama tim gabungan.
“TLH diperintah oleh tersangka lainnya yang berada di luar negeri, masing-masing berinisial P, LN, BD. Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Roberto.
Roberto menduga, dari kasus penyelundupan narkotika melalui perlintasan Bandara Soekarno-Hatta tersebut merupakan bagian jaringan internasional.
“Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan, karena dalam sebuah sindikat narkotika ini mereka memiliki tanda khusus, baik dalam pengiriman dan jenis barang yang mereka selundupkan,” terang Roberto.
