RADARTANGSEL – Sebanyak 12 anak di sebuah panti asuhan di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten diduga menjadi korban pelecehan.
Pada kasus yang menggemparkan publik di Kota Tangerang tersebut, aparat kepolisian setempat menangkap dua orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dua tersangka itu masing-masing inisial S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan, dan YB (30) selaku pengurus.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, ” kata Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/10).
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kedua tersangka terancam pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Ade Ary.
Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menyatakan, pihaknya akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini san akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Nurdin di Kota Tangerang, Jumat (4/10).
Nurdin menambahkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai.
Menurut Nurdin, pihaknya telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan tersebut ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang.
Selain itu, pihaknya juga telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Pendampingan tersebut, kata Nurdin, diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya dalam proses pemulihan.
“Kami akan berupaya maksimal untuk mendukung pemulihan psikologis korban, serta memastikan keamanan dan kenyamanan santri lainnya di panti asuhan,” kata Nurdin.
Sementara, Kepala Dinas DP3AP2KB Tihar menegaskan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan, mulai dengan menyediakan psikolog dan juga tim kesehatan.
“Kita sudah lakukan evakuasi terhadap 12 anak. Sejak kami menerima laporan dari masyarakat, kami sudah menyediakan pendampingan secara intens,” tandasnya.
