34.7 C
Tangerang Selatan
Kamis, Mei 14, 2026

Cabuli Delapan Murid, Oknum Guru Agama Ditangkap Polisi Tangerang Selatan 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Seorang oknum guru agama di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten ditangkap polisi lantaran telah mencabuli delapan muridnya.

Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Rizkyadi Saputro menjelaskan, oknum guru agama yang diamankan pihaknya tersebut laki-laki berinisial M (39).

“Tersangka M merupakan pengajar ilmu agama dan seorang wiraswasta,” kata Saputro dalam keterangannya, Kamis (3/10).

Menurut Saputro, delapan anak di bawah umur yang menjadi korban aksi tak terpuji tersangka itu berinisial G (12), S (14), P (17), A (17), T (13), C (16), F (17), C (16).

Kasus berawal pada tanggal 16 Agustus sampai 23 September 2024 telah terjadi tindakan asusila terhadap anak korban G, S, dan P yang dilakukan oleh pelaku.

Kejadian yang menimpa para korban itu berlokasi salah salah satu rumah ibadah dan lapangan bola di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

“Kasus ini terungkap, setelah anak korban G merasa risih dengan perbuatan pelaku, dan menceritakan kejadian yang dialami tersebut kepada saksi berinisial S (22),” kata Saputro.

Selanjutnya, saksi S mengumpulkan anak-anak yang pernah belajar ilmu agama dengan pelaku inisial M sejak tahun 2021. Kemudian didapati lima korban lainnya yakni A, T, C, F dan C.

Setelah saksi mengetahui ada delapan anak diduga menjadi korban tindakan asusila dari pelaku M, kemudian memberitahu kepada orangtuanya masing-masing.

“Dan selanjutnya bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (29/9),” terang Saputro.

Kemudian pada Senin (30/9) perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan dan berdasarkan hasil penyidikan disimpulkan cukup bukti.

“Dan terhadap pelaku inisial M ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penangkapan dan penahanan,” terang Saputro.

Pelaku M diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Serua, Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur.

Menurut pengakuan pelaku, tindakan asusila tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yaitu rumah ibadah, lapangan bola.

“Dan di tempat usaha servis handphone milik tersangka yang semuanya berlokasi di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan,” terangnya.

Modus Buka Aura dan Mata Batin

Saputro mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya tersangka mengajak dan menyampaikan serangkaian kata-kata bohong terhadap para korban.

“Dengan mengatakan bahwa tersangka dapat membuka aura dan mata batin para korban,” kata Saputro.

Selain membuka aura dan mata batin, para korban dijanjikan dapat melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya.

“Dengan syarat para korban harus bersedia mengikuti perbuatan asusila dari tersangka,” kata Saputro.

Kemudian, menurut Saputro, setelah tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut kepada para korban tersangka memberikan imbalan uang.

“Pelaku memberikan sekitar Rp200 ribu sampai Rp 500 ribu kepada para korban agar mereka tidak bercerita kepada orang lain,” ucapnya.

Selain itu, tersangka juga mengancam para korban apabila menceritakan tindakan asusila yang dilakukan maka korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan.

Menurut dia, terdapat sejumlah alat bukti yang menetapkan guru M sebagai tersangka yaitu keterangan saksi, hasil visum et repertum terhadap delapan anak korban dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan