RADARTANGSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang melarang pada kontestan Pilkada 2024 menggunakan fasilitas negara, tempat ibadah dan lain-lain.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengimbau agar ketika melakukan aktivitas kampanye harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan bersama.
Salah satunya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, aktivitas kampanye dilarang disampaikan dengan tindakan menghina, menghasut, memfitnah.
Kemudian dilarang mengadu domba, sampai menggunakan kekerasan yang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban.
“Kami menegaskan pelarangan aktivitas kampanye dilakukan dengan tindakan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, serta pelarangan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah,” ujar Komarullah, Selasa (1/10).
Bawaslu Kota Tangerang juga menegaskan, aktivitas kampanye dilarang dilakukan di beberapa lokasi yang tertuang di peraturan, mulai jalan raya, tempat ibadah, sampai tempat pendidikan kecuali perguruan tinggi dengan persyaratan izin tertentu.
“Kami juga menegaskan pelarangan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota,” tambahnya.
Selain itu, Bawaslu Kota Tangerang berharap peraturan tersebut bisa ditaati oleh semua lapisan masyatakat untuk menjamin keamanan, kelancaran, dan ketertiban selama Pilkada 2024 di Kota Tangerang berjalan.