30.8 C
Tangerang Selatan
Senin, Juni 8, 2026

Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam aksi pembubaran paksa acara diskusi “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional”.

Acara diskusi yang dihadiri oleh beberapa tokoh tersebut digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, pada kasus tersebut pihaknya mengamankan lima orang.

“Dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9).

Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya,” kata Wira.

Menurut Wira, dua tersangka dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti.

“Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandas Wira.

Propam Periksa 11 Polisi 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 11 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi diaspora.

“Sampai dengan saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada sebelas petugas dari Polres, Polsek, dan Polda,” kata Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (30/9).

Selain memeriksa anggota Kepolisian, menurut Ade Ary, terdapat dua saksi yang juga diperiksa yaitu petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang.

“Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bidang Propam masih melakukan pendalaman,” kata Ade Ary.

Ade Ary juga menjelaskan kesebelas anggota polisi tersebut akan didalami terkait standar operasi prosedur SOP kemudian tahapan apa yang dilakukan dan sebagainya.

“Ini untuk bahan evaluasi dan juga bahan untuk perbaikan ke depan, apabila ada temuan nanti hasilnya apa, yang jelas ini merupakan komitmen dari bapak Kapolda untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat, melindungi dalam segala bentuk gangguan kamtibmas,” katanya.

Terkait motif pembubaran acara tersebut, Ade Ary menyebutkan masih didalami terus oleh pihaknya.

Kmudian terhadap beberapa pelaku yang terekam di video dan berdasarkan hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Hal-hal seperti ini sangat tidak dibenarkan, melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, apalagi ada perusakan properti dan barang milik orang, ada beberapa orang yang melakukan pemukulan. Ini hal yang sangat tidak baik. Kami pasti akan mendalami dan mengusut tuntas,” tandas Ade Ary.

Diketahui, acara diskusi diaspora dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan.

Beberapa tokoh diundang sebagai narasumber diantaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Dieu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah dan Soenarko.

Acara diskusi yang berlangsung Sabtu (28/9) pagi tersebut berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop dan mengancam para peserta yang hadir

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan