RADARTANGSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek laboratorium pembuatan tembakau sintetis (sinte) di salah satu cluster perumahan mewah di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, pada pengungkapan kasus yang berlangsung pada Selasa (13/9) pihaknya menangkap satu tersangka inisial OS di lokasi.
“Dia tengah memproduksi tembakau sintetis yang dikenal dengan nama tembakau gorilla,” kata Syahduddi dalam konferensi pers, Selasa (24/9).
Selain itu, pihaknya juga menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika tersebut.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menyewa rumah di perumahan mewah untuk dijadikan laboratorium rahasia atau clandestine lab pembuatan tembakau sintetis.
Menurut Syahduddi, penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihaknya terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut berdomisili di perumahan mewah di Bekasi.
Penyidik kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap OS saat sedang memproduksi tembakau sintetis.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan laboratorium lengkap di lantai dua rumah tersebut, yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkotika jenis sabu.
Tersangka OS mengakui bahwa ia bekerja atas perintah dari VG, yang berstatus sebagai DPO.
OS dijanjikan bayaran sebesar Rp 50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis, namun pada kenyataannya hanya menerima Rp 22,5 juta.
Barang bukti yang diamankan termasuk daun-daun kering, cairan kimia seperti ethanol dan solvent, serta peralatan seperti timbangan digital, botol spray, dan alat suntik.
Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 157.500 jiwa dari bahaya narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka OS dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yakni VG dan BI yang masih buron,” pungkas Syahduddi.
