32.8 C
Tangerang Selatan
Kamis, April 30, 2026

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Bekasi

Rekomendasi

RADARTANGSEL –  Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi uang palsu (upal) di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan menangkap delapan orang serta menyita ribuan lembar upal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, delapan tersangka yang diamankan pihaknya itu berinisial SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Helfi menambahkan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik, sedangkan SU merupakan karyawan yang memotong kertas uang palsu.

“Kemudian, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, berperan sebagai perantara,” kata Helfi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/9).

Kepala Sub Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024, dan telah enam kali mencetak uang palsu.

Selain itu, kata Andi, terdapat 12.000 lembar uang palsu dalam satu kali percetakan. Menurut dia, rumah produksi upal tersebut seperti percetakan pada umumnya.

Andi mengungkapkan, jaringan tersebut biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta, dan penjualannya dilakukan dengan sistem beli putus seperti transaksi narkoba.

Menurut Andi, para tersangka telah ditahan, dan barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar sudah diamankan, meskipun tidak dapat dikonversi ke rupiah karena tidak memiliki nilai.

Akibat perbuatannya, SU dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian, JR disangka melanggar Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang.

Kemudian, keenam tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan