RADARTANGSEL – Seorang pria berinisial MFR (24) di Kota Tangerang harus berurusan dengan polisi lantaran telah menganiaya serta mencuri barang-barang berharga mantan istri sirihnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kejadian yang menimpa korban LF itu berlangsung di kamar indekosnya kawasan Selapajang Jaya, Neglasari.
“Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirihnya,” kata Zain dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Kamis (12/9).
Menurut Zain, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (7/9) pukul 06.00 WIB. Pelaku saat itu masuk ke dalam kamar Indekos korban dan melihat LF menggunakan baju tak pantas.
Kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya, selanjutnya pelaku mendorong LF hingga terjatuh di atas kasur serta berusaha menindih tubuh korban.
“Namun karena mendapatkan perlawanan dari korban, sehingga terjadi penganiayaan itu,” kata Zain.
Selanjutnya, kata Zain, pelaku berusaha mengambil handphone milik korban yang tergeletak di atas kasur.
Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan.
Lalu pelaku memukul bagian muka korban, kemudian keluar dengan membawa dua handphone yang ada di dalam tas, termasuk laptop milik korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta,” ujarnya.
Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.