RADARTANGSEL – Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang menggerebek toko kosmetik dan menyita ratusan butir obat keras tanpa izin edar, Senin (26/8).
Toko kosmetik yang digerebek polisi tersebut berlokasi di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin mengatakan, dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27).
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 225 butir tramadol.
Kemudian, 310 butir exsimer siap jual, serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.
“Saat ini pelaku berinisial AM selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Robiin di Tangerang, Selasa (27/8).
Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata Robiin.
