RADARTANGSEL – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa menghormati putusan MK dan DPR RI terkait syarat calon kepala daerah (cakada).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangan persnya i kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (21/8).
Menurut Kepala Negara, hal tersebut merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki.
“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ujar Presiden Jokowi.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) memutuskan dua putusan terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 serta Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik, untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Badan Legislasi DPR RI
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada.
Akomodasi tersebut yakni dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Hal tersebut diatur dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
“Ini ‘kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai nonparlemen di daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri ke KPU, sebelumnya tak bisa,” kata Baidowi.
Menurut Baidowi, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Sementara soal batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR RI menyepakati DIM RUU Pilkada terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan MA yang dihitung sejak pelantikan.
“Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Baidowi saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.
Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: “d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”.
